Fatwa al Bani tentang Palestina
Sumber:
http://forum.nu.or.id/viewtopic.php?f=4&t=1408&start=20 al-bani mengeluarkan fatwa yang isinya mengharuskan warga muslim Palestina agar keluar dari negeri mereka dan mengosongkan tanah Palestina untuk orang-orang Yahudi. Dalam hal ini al-bani mengatakan:
نم لك نإو ىرخأ دالب ىلإ اوجرخيو مهدالب اورداغي نأ نيينيطسلفلا ىلع نإ“
,”رفاك مهنم نيطسلف يف يقب
“Warga muslim Palestina harus meniggalkan negerinya ke negara lain. Semua
orang yang masih bertahan di Palestina adalah kafir” (Fatawa al-bani, hal. 18)
Tanggapan yang mendukung fatwa,Palestina di Mata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (Meluruskan Fatwa Hijrah Bagi Kaum Muslimin Palestina)
19 Maret, 2009
Prolog
Palestina kembali membara. Pasukan Zionist Israel yang merupakan sekutu utama Amerika Serikat di Timur Tengah menyerang kaum muslimin Ghaza. Dengan alasan memerangi ‘teroris’ HAMAS mereka membunuh ribuan warga sipil dan menghancurkan rumah-rumah mereka, tempat-tempat umum, sarana-sarana pendidikan, melarang dan menghancurkan setiap bantuan (makanan dan obatobatan) yang akan masuk ke Ghaza baik melalui daratan maupun perairan. Sebuah pelanggaran besar terhadap Undang-Undang Perang International, namun Undang-Undang itu mandul dan impoten. Amerika dan Israel kebal hukum, karena hukum dan undang-undang itu mereka yang membuatnya. PBB tidak bisa berbuat apa-apa, negara-negara Arab malah saling menyalahkan, pura-pura tidak tahu, bahkan kalau bisa jangan sampai tahu.